Beranda  ❯  Publikasi  ❯  Berita  ❯  Tarif Resiprokal 19% Ekspor RI ke AS Berlaku, Bagaimana Nasib Pengecualian Produk?
06 Agustus 2025 • nasional.kontan.co.id

Tarif Resiprokal 19% Ekspor RI ke AS Berlaku, Bagaimana Nasib Pengecualian Produk?

Tarif Resiprokal 19% Ekspor RI ke AS Berlaku, Bagaimana Nasib Pengecualian Produk?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, mulai Kamis, 7 Agustus 2025 akan berlaku tarif resiprokal 19% atas ekspor Indonesia ke negaraAmerika Serikat (AS).

Airlangga menjelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha eksportir dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Seperti kemarin seperti waktu dikenakan 10%, itu langsung (berlaku pada waktu yang ditetapkan AS), sosialisasi kan sudah dilakukan dengan Kadin dan eksportir (tarif 19%)," ungkap Airlangga usai Rapat Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).

Di sisi lain, saat disinggung mengenai pembahasan pembahasan barang-barang impor dari AS yang dibebaskan tarif oleh pemerintah Indonesia alias 0%, Airlangga menjelaskan bahwa hal tersebut masih dibahas lebih lanjut.
"Itu masih dalam pembahasan," katanya singkat.

Begitu pula saat ditanya tentang kemungkinan adanya pengecualian tarif ekspor (exception) pada sejumlah komoditas yang diminta Indonesia kepada pemerintah AS, Airlangga hanya menegaskan bahwa diskusi terkait hal itu masih berlangsung.

"Sedang dalam pembahasan,” ujarnya

Seiring dengan itu, Airlangga juga  menanggapi kabar yang menyebut bahwa ebijakan tarif ekspor ini harus disertai dengan perjanjian perdagangan bebas (FTA), Airlangga membantahnya. "Gak perlu," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada pernyataan bersama (joint statement) tambahan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait isu ini. "Tidak ada," ujarnya sambil berlalu.

Reporter: Nurtiandriyani Simamora
Editor: Noverius Laoli


https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-resiprokal-19-untuk-ekspor-ri-ke-as-berlaku-kamis-bagaimana-nasib-tarif-0
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting