Beranda  ❯  SUBJECT MATTER EXPERT  ❯  Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
SUBJECT MATTER EXPERT

Pajak Pertambahan Nilai

Konsep Dasar dan Karakteristik PPN
Pengantar PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPN memiliki karakteristik sebagai pajak tidak langsung, yang berarti beban pajak secara ekonomis dapat dialihkan dari penjual (yang memungut PPN) kepada pembeli (sebagai konsumen akhir).
  • Mekanisme Pemungutan: PPN dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara.
  • Tarif PPN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.
  • Cara Menghitung PPN: PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    • Rumus: PPN=TarifPPN×DPP
    • Contoh: Jika harga barang Rp1.000.000, maka PPN-nya adalah 11%×Rp1.000.000=Rp110.000. Jadi, total yang harus dibayar pembeli adalah Rp1.110.000.

Subjek PPN
Subjek PPN adalah pihak yang terkait dengan kewajiban perpajakan PPN.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
  • Pembeli/Penerima Barang dan Jasa: Pihak yang menanggung beban PPN sebagai konsumen akhir.

Objek PPN
Objek PPN adalah barang dan jasa yang dikenai PPN.
  • Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN, seperti barang elektronik, kendaraan bermotor, dan produk-produk manufaktur.
  • Jasa Kena Pajak (JKP): Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau kemudahan tersedia untuk dipakai, termasuk jasa telekomunikasi, jasa perhotelan, dan jasa konstruksi.

Pengecualian PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN:
  • Barang: Bahan kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai), makanan dan minuman yang disajikan di restoran/hotel, emas batangan, serta barang hasil tambang atau hasil pengeboran.
  • Jasa: Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran non-iklan, jasa angkutan umum, jasa perhotelan (termasuk apartemen dan rumah kos), dan jasa penyediaan tempat parkir.

Saat Terutang PPN
Saat terutang PPN adalah momen ketika kewajiban pembayaran PPN timbul. Momen ini terjadi pada:
  • Saat penyerahan BKP atau JKP.
  • Saat impor BKP.
  • Saat ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan JKP.
  • Saat penyerahan BKP yang dilakukan dalam perjalanan, seperti dalam kasus kontrak penjualan cicilan.
  • Saat pembayaran diterima, dalam kasus pembayaran uang muka atau termin.

Tempat Terutang PPN
Tempat terutang PPN adalah lokasi di mana PPN harus dipungut dan disetorkan, yaitu tempat tinggal atau kedudukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam transaksi antar wilayah, seperti impor, tempat terutangnya adalah di tempat barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah pabean.

Perbedaan PPN, PPh, dan PPnBM
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Objek Pajak Konsumsi BKP dan JKP Penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penjualan atau penyerahan barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah.
Subjek Pajak PKP (pemungut) dan konsumen akhir (penanggung beban) Individu atau badan yang menerima penghasilan. Pabrikan atau importir barang mewah.
Mekanisme Pemungutan Dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi. Dipungut secara langsung oleh pemerintah melalui mekanisme pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri. Hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang mewah dari pabrikan atau saat impor.
Karakteristik Utama Pajak tidak langsung Pajak langsung Pajak tidak langsung yang bersifat tambahan



Transaksi Khusus PPN
Beberapa transaksi tidak dikenai PPN meskipun melibatkan penyerahan barang atau jasa. Hal ini biasanya dikarenakan alasan sosial atau ekonomi. Beberapa contohnya adalah:
  • Penerimaan sumbangan: Sumbangan yang diterima oleh lembaga keagamaan atau sosial tidak dikenakan PPN.
  • Jasa pendidikan non-formal: Jasa yang diberikan oleh lembaga pendidikan non-formal yang telah diakui oleh pemerintah, seperti kursus-kursus keterampilan, tidak dikenakan PPN.
  • Penyerahan barang atau jasa yang bukan dalam rangka kegiatan usaha: Penyerahan aset pribadi oleh individu yang bukan PKP, misalnya penjualan mobil pribadi, tidak dikenakan PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.....

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi......

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh sebuah badan usaha dalam satu tahun pajak.....

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.....

Transfer pricing adalah penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau kekayaan tak berwujud yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi....

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Untuk memastikan penerimaan pajak berjalan efektif, pemerintah menerapkan berbagai mekanisme pemungutan, salah satunya adalah withholding tax. Konsep ini ....

Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, adalah sebuah platform teknologi informasi terintegrasi yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus administrasi perpajakan secara digital. Ini mencakup.....

Pajak Daerah pada dasarnya adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah setempat, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbeda dengan....

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting