Beranda  ❯  LAYANAN KAMI  ❯  Pajak Internasional
LAYANAN KAMI

Pajak Internasional

Isu tentang pajak internasional (international tax) menjadi permasalahan utama bagi perusahaan multinasional. Hal ini disebabkan karena pajak internasional lebih kompleks dan rentan perdebatan daripada persoalan pajak lokal  umumnya. Oleh karena itu, diperlukan seorang profesional sebagai pakar ahli perpajakan internasional dengan pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni. TPC memiliki sumber daya profesional dengan latar pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman secara ekstensif untuk menjawab permasalahan yang berhubungan dengan perpajakan internasional.

Advis Untuk Perjanjian dan Transaksi Internasional
TPC memberikan bantuan layanan berupa advis maupun solusi terhadap permasalahan pajak yang berhubungan dengan transaksi internasional seperti pajak di muka (withholding taxes) dalam transaksi lintas batas dan pembayaran pajak pertambahan nilai. Kami juga melayani memberikan pendampingan atas kewajiban pemenuhan pajak luar negeri (foreign tax compliance) klien kami, termasuk pengajuan pengembalian pajak (filing tax returns), menyelesaikan perhitungan dan program dukungan, melakukan penilaian pajak dan memberikan bantuan dalam hal berkorespondensi dengan otoritas pajak.

Strategi Pajak Internasional
Ketika sebuah perusahaan Indonesia memasuki pasar luar negeri atau perusahaan multinasional memasuki pasar Indonesia, sangatlah penting bagi perusahaan untuk memiliki strategi pajak internasional yang komprehensif, yang mencakup: jenis bisnis; jenis bisnis antar perusahaan dalam satu grup dalam sebuah hubungan afiliasi; metode penentuan harga transfer; strategi global untuk meminimalkan beban pajak. TPC membantu memberikan pelayanan kepada klien dalam memformulasikan strategi-strategi pajak internasional berdasarkan perspektif jangka panjang.

Mutually Agreed Procedures (MAP)
Perpajakan berganda dapat terjadi karena permasalahan yurisdiksi, masalah tempat tinggal pajak (tax residence) dan akibat permasalahan lainnya. TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam menyelesaikan Mutual Agreement Procedures (MAPs) untuk mengeliminasi perpajakan ganda dan mempersiapkan konvensi arbitrasi internasional (international arbitrase convention).

Pajak Internasional

TPC membantu memberikan layanan konsultasi pajak dan pajak domestik. Dan berikut ini adalah beberapa layanan yang kami sediakan untuk anda.

Isu tentang pajak internasional (international tax) menjadi permasalahan utama bagi perusahaan multinasional. Hal ini disebabkan karena pajak internasional

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan intensitas bisnis global, otoritas pajak di berbagai negara termasuk Otoritas Pajak Indonesia (DJP) mewajibkan

Kami memberikan layanan bantuan kepada klien dalam masalah sengketa pajak. Selama pemeriksaan pajak, kami membantu klien untuk memahami posisi DJP

Layanan bantuan ini disediakan oleh ahli bea cukai yang memiliki pengalaman luas dalam bea cukai dan juga seorang mantan petugas bea cukai.

Jasa Konsultan Bisnis TPC akan membantu perusahaan baik lokal maupun asing yang berniat untuk berinvestasi dan mendirikan bisnis baru di Indonesia

Layanan bantuan hukum menyediakan berbagai layanan untuk klien dalam bisnis korporasi dan komersial (Corporate and Commercial Business) termasuk 

Kami menyediakan berbagai pelatihan untuk pelatihan reguler maupun pelatihan in-house terkait perpajakan domestik dan perpajakan internasional.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting