Beranda  ❯  SUBJECT MATTER EXPERT  ❯  Transfer Pricing
Transfer Pricing
SUBJECT MATTER EXPERT

Transfer Pricing

Pengertian Dasar Transfer Pricing
Transfer pricing adalah penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau kekayaan tak berwujud yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Sederhananya, ini adalah harga yang dikenakan oleh satu entitas bisnis kepada entitas bisnis lain dalam kelompok perusahaan yang sama. Konsep ini sangat penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara, karena memungkinkan mereka untuk mengalokasikan sumber daya dan laba secara strategis di seluruh operasi global mereka.
Tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengelola laba dan beban pajak secara efektif dalam suatu grup perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan dapat menentukan harga yang lebih tinggi untuk produk yang dijual kepada anak perusahaannya di negara dengan tarif pajak tinggi. Strategi ini akan mengurangi laba anak perusahaan tersebut, dan sebagai hasilnya, pajak yang harus dibayar pun menjadi lebih rendah. Sebaliknya, laba akan dialihkan ke anak perusahaan lain yang berada di negara dengan tarif pajak rendah, sehingga laba bersih secara keseluruhan untuk grup perusahaan akan meningkat. Namun, praktik ini sering kali menjadi sorotan otoritas pajak karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak suatu negara.
 
Dasar Hukum dan Prinsip Utama
Kerangka hukum untuk transfer pricing secara global didasarkan pada prinsip kewajaran atau yang dikenal sebagai Arms' Length Principle. Prinsip ini menyatakan bahwa harga transfer yang ditetapkan antara perusahaan afiliasi harus sama dengan harga yang akan disepakati oleh dua pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa atau pihak independen, dalam kondisi yang sebanding. Prinsip ini berfungsi sebagai acuan untuk memastikan bahwa transaksi internal tidak dimanipulasi untuk tujuan menghindari pajak. Tanpa prinsip ini, perusahaan bisa saja secara bebas menetapkan harga transfer yang tidak masuk akal untuk menggeser laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan-peraturan ini mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang merupakan standar internasional yang diakui secara luas. Otoritas pajak Indonesia sangat tegas dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi prinsip ini dan akan melakukan audit untuk memeriksa apakah harga transfer yang digunakan sesuai dengan harga pasar yang wajar. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan koreksi pajak, denda, dan sanksi.
 
Metode Transfer Pricing
Untuk membuktikan bahwa harga transfer sudah sesuai dengan prinsip kewajaran, perusahaan dapat menggunakan beberapa metode yang diakui secara internasional. Pemilihan metode harus didasarkan pada jenis transaksi, ketersediaan data, dan analisis fungsional. Salah satu metode yang paling disukai adalah Metode Perbandingan Harga Pasar (CUP). Metode ini membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Jika perusahaan afiliasi menjual produk seharga $50, dan pihak independen menjual produk yang sama persis seharga $50, maka harga transfer tersebut dianggap wajar.
Jika data pembanding dari pihak independen tidak tersedia, perusahaan dapat menggunakan metode lain, seperti Metode Harga Jual Kembali (Resale Price Method) atau Metode Biaya Plus (Cost Plus Method). Metode Resale Price bekerja dengan mengurangi margin laba kotor yang wajar dari harga jual kembali produk ke pihak independen. Sementara itu, Metode Cost Plus menetapkan harga dengan menambahkan margin laba yang sesuai ke biaya produksi. Selain itu, ada juga Metode Laba Transaksional seperti Metode Marjin Bersih Transaksional (TNMM) dan Metode Pembagian Laba (Profit Split Method) yang fokus pada perbandingan tingkat laba bersih atau pembagian laba gabungan dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi.
 
Aspek Kepatuhan dan Dokumentasi
Kepatuhan terhadap aturan transfer pricing tidak hanya tentang menetapkan harga yang wajar, tetapi juga tentang mendokumentasikannya secara lengkap dan transparan. Perusahaan wajib menyiapkan Dokumentasi Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc). Dokumen ini adalah bukti penting yang menunjukkan bagaimana perusahaan menetapkan harga transfernya dan mengapa harga tersebut dianggap wajar. Tanpa dokumentasi yang memadai, perusahaan akan kesulitan membela diri saat diaudit oleh otoritas pajak.
Dokumentasi ini umumnya terdiri dari tiga lapisan. Master File berisi informasi umum tentang grup perusahaan, termasuk struktur organisasi, model bisnis, dan kebijakan transfer pricing global. Local File memuat informasi yang lebih detail tentang transaksi afiliasi yang spesifik di suatu negara, serta analisis komparabilitas dan metode yang digunakan. Lapisan terakhir adalah Country-by-Country Report (CbCR), laporan yang mencakup alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas bisnis di setiap yurisdiksi di mana grup perusahaan beroperasi. Laporan ini memberikan gambaran yang jelas bagi otoritas pajak tentang bagaimana laba dan pajak didistribusikan di seluruh dunia.
 
Risiko dan Sengketa
Risiko utama dari ketidakpatuhan terhadap aturan transfer pricing adalah adanya koreksi pajak oleh otoritas. Jika otoritas pajak menemukan bahwa harga transfer tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, mereka dapat menyesuaikan harga tersebut ke tingkat pasar, yang akan mengakibatkan kenaikan laba kena pajak dan, akibatnya, tambahan pembayaran pajak beserta denda. Dampak finansial dari koreksi ini bisa sangat signifikan, apalagi jika koreksi dilakukan di dua negara yang berbeda, yang bisa menyebabkan pajak berganda atas penghasilan yang sama.
Untuk menghindari sengketa dan risiko tersebut, perusahaan dapat menggunakan mekanisme seperti Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) atau Kesepakatan Harga Transfer Awal (Advance Pricing Agreement/APA). MAP adalah prosedur di mana otoritas pajak dari dua negara bekerja sama untuk menyelesaikan perselisihan terkait transfer pricing. Sementara itu, APA adalah perjanjian yang dibuat antara wajib pajak dan otoritas pajak sebelum transaksi dilakukan, yang menetapkan metode transfer pricing yang disepakati untuk beberapa tahun ke depan. Menggunakan APA dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa di masa depan.
 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.....

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi......

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh sebuah badan usaha dalam satu tahun pajak.....

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.....

Transfer pricing adalah penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau kekayaan tak berwujud yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi....

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Untuk memastikan penerimaan pajak berjalan efektif, pemerintah menerapkan berbagai mekanisme pemungutan, salah satunya adalah withholding tax. Konsep ini ....

Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, adalah sebuah platform teknologi informasi terintegrasi yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus administrasi perpajakan secara digital. Ini mencakup.....

Pajak Daerah pada dasarnya adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah setempat, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbeda dengan....

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting