Beranda  ❯  LAYANAN KAMI  ❯  Pendampingan Sengketa & Litigasi Pajak
LAYANAN KAMI

Pendampingan Sengketa & Litigasi Pajak

Kami memberikan layanan bantuan kepada klien dalam masalah sengketa pajak. Selama pemeriksaan pajak, kami membantu klien untuk memahami posisi DJP dan membantu klien untuk mempersiapkan pembelaan atas pemeriksaan pajak. Kami juga memberikan layanan representasi selama pemeriksaan pajak untuk berkomunikasi dengan DJP selama audit pajak. Untuk penyelesaian sengketa lebih lanjut, kami memberikan bantuan layanan kepada klien dengan layanan serupa selama proses keberatan pajak. Mengenai banding pajak, kami memiliki izin sebagai pengacara pajak untuk mewakili klien dalam proses banding pajak. Kami dapat membantu klien untuk menyelesaikan sengketa pajak hingga ke Mahkamah Agung.
Pendampingan Sengketa & Litigasi Pajak

TPC membantu memberikan layanan konsultasi pajak dan pajak domestik. Dan berikut ini adalah beberapa layanan yang kami sediakan untuk anda.

Isu tentang pajak internasional (international tax) menjadi permasalahan utama bagi perusahaan multinasional. Hal ini disebabkan karena pajak internasional

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan intensitas bisnis global, otoritas pajak di berbagai negara termasuk Otoritas Pajak Indonesia (DJP) mewajibkan

Kami memberikan layanan bantuan kepada klien dalam masalah sengketa pajak. Selama pemeriksaan pajak, kami membantu klien untuk memahami posisi DJP

Layanan bantuan ini disediakan oleh ahli bea cukai yang memiliki pengalaman luas dalam bea cukai dan juga seorang mantan petugas bea cukai.

Jasa Konsultan Bisnis TPC akan membantu perusahaan baik lokal maupun asing yang berniat untuk berinvestasi dan mendirikan bisnis baru di Indonesia

Layanan bantuan hukum menyediakan berbagai layanan untuk klien dalam bisnis korporasi dan komersial (Corporate and Commercial Business) termasuk 

Kami menyediakan berbagai pelatihan untuk pelatihan reguler maupun pelatihan in-house terkait perpajakan domestik dan perpajakan internasional.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting