Beranda  ❯  SUBJECT MATTER EXPERT  ❯  PPh Badan
PPh Badan
SUBJECT MATTER EXPERT

PPh Badan

Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Memahami Kewajiban Perpajakan Perusahaan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh sebuah badan usaha dalam satu tahun pajak. Berbeda dengan PPh Orang Pribadi yang dikenakan pada gaji atau penghasilan individu, PPh Badan ditujukan khusus untuk entitas bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, dan koperasi.
 
Mekanisme Penghitungan PPh Badan
Penghitungan PPh Badan tidak hanya sekadar mengalikan keuntungan bersih dengan tarif pajak. Ada beberapa tahapan krusial yang harus diperhatikan, dikenal sebagai rekonsiliasi fiskal, untuk memastikan bahwa perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan, bukan hanya akuntansi komersial.

1. Penghasilan Bruto
Ini adalah langkah awal, di mana perusahaan mengumpulkan seluruh pendapatan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan bruto mencakup:
  • Pendapatan usaha: Hasil penjualan produk atau jasa.
  • Pendapatan di luar usaha: Penghasilan dari bunga deposito, sewa aset, atau keuntungan penjualan aset tetap.
  • Keuntungan selisih kurs: Keuntungan yang diperoleh dari fluktuasi nilai tukar mata uang.

2. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Fiskal)
Setelah mendapatkan total penghasilan, perusahaan dapat menguranginya dengan biaya-biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang pajak. Biaya ini disebut "biaya fiskal" dan berbeda dengan biaya akuntansi komersial. Contoh biaya yang dapat dikurangkan antara lain:
  • Biaya operasional: Gaji, sewa, listrik, dan biaya administrasi.
  • Penyusutan dan amortisasi: Pengurangan nilai aset tetap dan aset tidak berwujud.
  • Iuran dana pensiun: Iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.

Penting: Ada beberapa biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak (non-deductible expense), seperti sumbangan, biaya makan dan minum di tempat kerja yang tidak termasuk fasilitas kantor, serta pajak penghasilan yang sudah dibayar.

3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah Penghasilan Bruto dikurangi dengan seluruh biaya fiskal, hasilnya adalah Penghasilan Neto Fiskal. Angka inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak. Jika perusahaan memiliki kerugian dari tahun-tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun), kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi Penghasilan Neto Fiskal. Hasil akhirnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4. PPh Terutang
PKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Sejak tahun 2022, tarif umum PPh Badan di Indonesia adalah 22%.
Rumus Sederhana:
PPh Terutang=Penghasilan Kena Pajak×22%
Terdapat juga fasilitas penurunan tarif bagi perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 miliar, yang mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% untuk sebagian penghasilannya.

5. Kredit Pajak
Sebelum menyetor pajak, perusahaan dapat mengkreditkan atau mengurangkan pajak yang sudah dibayar di muka atau yang sudah dipotong oleh pihak lain. Contohnya:
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah saat perusahaan bertransaksi dengan pemerintah.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan sewa, royalti, atau jasa.
  • Angsuran PPh Pasal 25: Pembayaran pajak yang diangsur setiap bulan oleh perusahaan.
Kewajiban Pelaporan: SPT Tahunan PPh Badan
Setiap perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen ini merangkum seluruh perhitungan pajak perusahaan, dilampiri dengan laporan keuangan (neraca dan laba rugi) serta rekapitulasi biaya. Pelaporan ini kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
Dampak Kepatuhan dan Sanksi
Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan PPh Badan adalah kunci untuk menjaga legalitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki catatan yang baik di mata pemerintah dan calon mitra bisnis. Sebaliknya, keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat mengakibatkan:
  • Denda: Atas keterlambatan pelaporan SPT.
  • Bunga: Atas kekurangan pembayaran pajak.
  • Sanksi pidana: Jika terbukti melakukan penghindaran pajak secara sengaja.
Memahami dan mengelola PPh Badan adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan bagi setiap perusahaan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.....

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi......

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh sebuah badan usaha dalam satu tahun pajak.....

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.....

Transfer pricing adalah penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau kekayaan tak berwujud yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi....

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Untuk memastikan penerimaan pajak berjalan efektif, pemerintah menerapkan berbagai mekanisme pemungutan, salah satunya adalah withholding tax. Konsep ini ....

Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, adalah sebuah platform teknologi informasi terintegrasi yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus administrasi perpajakan secara digital. Ini mencakup.....

Pajak Daerah pada dasarnya adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah setempat, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbeda dengan....

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting