Beranda  ❯  Publikasi  ❯  Berita  ❯  Tarif Baru Trump Berlaku 7 Agustus 2025, Indonesia Kena 19% dan Produk Tertentu Dapat 0%
01 Agustus 2025 • Bisnis.com

Tarif Baru Trump Berlaku 7 Agustus 2025, Indonesia Kena 19% dan Produk Tertentu Dapat 0%

Tarif Baru Trump Berlaku 7 Agustus 2025, Indonesia Kena 19% dan Produk Tertentu Dapat 0%

Pemerintah memastikan bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 92 negara yang akan dikenai tarif impor baru oleh Amerika Serikat, sebagaimana diumumkan Presiden AS Donald Trump baru–baru ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tarif baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2025, sesuai dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih pada 1 Agustus.

“Sudah diumumkan, 92 negara sudah dikenai, dan Indonesia seperti kita ketahui sudah selesai [proses negosiasi], dan berlaku tanggal 7 Agustus,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian , Jumat (1/8/2025).

Dia menambahkan bahwa tarif impor terhadap Indonesia ditetapkan sebesar 19%, setara dengan negara mitra dagang utama lainnya di kawasan Asean lain seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Airlangga menilai besaran tarif tersebut masih menjaga daya saing produk ekspor Indonesia, terutama terhadap Thailand dan Malaysia yang memiliki struktur ekspor yang mirip. Di samping itu, dia mengaku senang karena India mendapatkan tarif yang lebih tinggi dari Indonesia yaitu 25%.

“Yang penting India agak tinggi sedikit,” katanya diikuti tawa.
Untuk menjaga daya saing dengan negara kawasan yang dapat tarif setara, Airlangga menyatakan pemerintah akan memperkuat daya saing. Oleh sebab itu, pemerintah meminta pemerintah AS agar sejumlah komoditas unggulan Indonesia mendapatkan tarif di bawah 19% hingga menuju 0%.

Dia mencontohkan produk tembaga olahan seperti copper cathode dan copper concentrate. Airlangga mengungkapkan komoditas itu mendapat tarif nol persen atau bebas bea masuk.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan fokus hilirisasi industri Indonesia serta kesepahaman bersama antara pemerintah Indonesia dan otoritas perdagangan AS terkait komoditas industri strategis.

“Jadi itu yang Indonesia sebut industrial commodities, secondary process sesudah ore [bahan mentah], sudah sejalan dengan yang diumumkan kemarin oleh Secretary of Commerce dari White House,” tutupnya.

Oleh: Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:24
 

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting