Beranda  ❯  Publikasi  ❯  Artikel  ❯  Heboh Rekening DORMANT, bagaimana duduk perkaranya?
30 Juli 2025 • kompas.id

Heboh Rekening DORMANT, bagaimana duduk perkaranya?

Heboh Rekening DORMANT, bagaimana duduk perkaranya?
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Bagaimana asal mula kebijakan pembekuan rekening dormant?
  2. Apa latar belakangnya?
  3. Berapa jumlah rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan?
  4. Bagaimana cara mereaktivasi rekening dormant?


1. Bagaimana asal mula kebijakan pembekuan rekening ”dormant”?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada Mei 2025 telah membekukan sejumlah rekening dormant alias rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Alasan PPATK demi kepentingan publik sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online.
Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dormant ketika tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran dalam rekening tersebut selama jangka waktu tertentu. Biasanya, jangka waktu ini terhitung dalam rentang 6-12 bulan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (19/5/2025), menyampaikan, pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dormant. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana karena banyak sekali nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dormant sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” katanya secara tertulis saat dihubungi dari Jakarta, Natsir menambahkan, PPATK membekukan rekening dormant sebagai upaya untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen.

Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lain, nasabah pemilik rekening dormant yang hendak melakukan aktivasi kembali rekeningnya bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening tersebut.

2. Apa latar belakangnya?
PPATK menemukan sering terjadi jual beli rekening dormant untuk mewadahi aktivitas tindak pidana, seperti judi daring, penipuan perdagangan narkotika, dan terorisme. Pada 2024 saja, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang diperjualbelikan dan digunakan untuk deposit perjudian daring.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini sekaligus sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Ia menambahkan, penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Langkah itu sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan, dalam siaran pers, Minggu (18/5/2025).

3. Berapa jumlah rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan?
PPATK menemukan 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online sepanjang 2024. Rekening semacam itu banyak digunakan sebagai penampung deposit judi online serta penampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Terkait judi online, PPATK sepanjang 2024 telah mengidentifikasi aktivitas perjudian online dengan total perputaran dana Rp 359,8 triliun dalam 209,5 juta kali transaksi. Aktivitas itu terindikasi berasal dari 16,3 juta pemain dengan total deposit senilai Rp 51,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebagian pemain bertransaksi melalui perbankan dan dompet digital senilai Rp 26,89 triliun dan melalui QRIS senilai Rp 24,4 triliun. Adapun nilai deposit terbesar terjadi pada triwulan I-2024, yakni mencapai Rp 21 triliun.

4. Bagaimana cara mereaktivasi rekening ”dormant”?
PPATK dalam siaran persnya, Minggu (18/5/2025), menyatakan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Nasabah juga dapat menempuh alternatif lain dengan menghubungi pihak PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan status rekeningnya. Adapun penghentian sementara rekening hanya dilakukan kepada rekening yang berstatus dorman dan mengacu pada data perbankan.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, BRI senantiasa mematuhi regulasi dan melaksanakan ketentuan dari regulator. Hal ini termasuk kebijakan dari PPATK mengenai penghentian transaksi atas rekening dormant.
”BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah atas ketidaknyamanannya menyusul laporan terkait rekening yang tidak dapat diakses.

”Pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang. Kami mengimbau agar nasabah mengecek secara berkala akses ke rekening nasabah,” katanya.

Oleh Agustinus Yoga Primantoro
30 Jul 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak dari Indonesia dengan spesialisasi jasa perpajakan domestik maupun internasional.

Memiliki berbagai layanan konsultasi perpajakan, yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan secara objektif dan independen.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2628
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting