Beranda  ❯  Publikasi  ❯  Berita  ❯  Jurus Jitu DJP: Strategi Fiskal Baru di Tengah Ancaman Shortfall
28 Agustus 2025 • Taxindo Prime Consulting

Jurus Jitu DJP: Strategi Fiskal Baru di Tengah Ancaman Shortfall

Jurus Jitu DJP: Strategi Fiskal Baru di Tengah Ancaman Shortfall
Dinamika ekonomi dan fiskal Indonesia terus bergerak. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi.

Berbagai langkah-langkah pemerintah telah dilakukan dalam memperkuat penerimaan pajak, termasuk pengetatan aturan restitusi dan implementasi sistem baru. Namun, upaya ini juga dilakukan di tengah kekhawatiran akan pelebaran kesenjangan penerimaan pajak atau shortfall. Isu transfer dana ke daerah juga menjadi sorotan yang mendorong perlunya inovasi fiskal di tingkat lokal.


Langkah strategis telah ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah proaktif dengan menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak digital dan memperketat syarat restitusi pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini diperkuat dengan rencana percepatan implementasi Core Tax System yang diharapkan mampu menjaring potensi pajak dari sektor shadow economy.

Di sisi lain, tantangan fiskal juga muncul dari sisi belanja pemerintah, khususnya dengan penurunan anggaran transfer ke daerah sebesar 24,7%. Situasi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih mandiri dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai sumber pendapatan baru.

Meski berbagai langkah telah diambil untuk memperkuat penerimaan negara, kekhawatiran akan pelebaran kesenjangan penerimaan pajak (shortfall) tetap membayangi. Jika laju pertumbuhan ekonomi meleset dari target 5,4%, maka pendapatan pajak yang diharapkan pun bisa tidak tercapai, menuntut pemerintah untuk mencari solusi lain demi menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan prioritas utama pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Penambahan perusahaan asing sebagai pemungut pajak digital dan percepatan Core Tax System menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaring penerimaan pajak dari sektor yang sebelumnya sulit dijangkau. Sementara itu, pengetatan restitusi pajak merupakan langkah defensif untuk memastikan setiap rupiah pajak kembali ke kas negara. Di sisi lain, penurunan transfer ke daerah memaksa otonomi fiskal yang lebih besar, mendorong daerah untuk kreatif mencari pendapatan dari BUMD dan UMKM. Namun, semua upaya ini terancam oleh risiko shortfall pajak jika pertumbuhan ekonomi tidak sesuai target.

Langkah-langkah yang diambil oleh DJP, DPR, dan pemerintah secara umum menggarisbawahi tantangan ganda yang dihadapi Indonesia, yaitu menstimulasi pertumbuhan ekonomi sambil memastikan penerimaan negara tetap optimal. Baik pelaku usaha, investor, maupun pemerintah daerah harus siap beradaptasi dengan perubahan regulasi yang ketat dan mandiri. Keberhasilan pemerintah dalam menyeimbangkan dua tujuan ini akan menentukan stabilitas dan keberlanjutan ekonomi di masa depan.


Daftar Sumber
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter