Beranda  ❯  SUBJECT MATTER EXPERT  ❯  PPh Badan
SUBJECT MATTER EXPERT

PPh Badan

Taxindo Prime Consulting • 31 Juli 2025
PPh Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Memahami Kewajiban Perpajakan Perusahaan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh sebuah badan usaha dalam satu tahun pajak. Berbeda dengan PPh Orang Pribadi yang dikenakan pada gaji atau penghasilan individu, PPh Badan ditujukan khusus untuk entitas bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, dan koperasi.
 
Mekanisme Penghitungan PPh Badan
Penghitungan PPh Badan tidak hanya sekadar mengalikan keuntungan bersih dengan tarif pajak. Ada beberapa tahapan krusial yang harus diperhatikan, dikenal sebagai rekonsiliasi fiskal, untuk memastikan bahwa perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan, bukan hanya akuntansi komersial.

1. Penghasilan Bruto
Ini adalah langkah awal, di mana perusahaan mengumpulkan seluruh pendapatan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan bruto mencakup:
  • Pendapatan usaha: Hasil penjualan produk atau jasa.
  • Pendapatan di luar usaha: Penghasilan dari bunga deposito, sewa aset, atau keuntungan penjualan aset tetap.
  • Keuntungan selisih kurs: Keuntungan yang diperoleh dari fluktuasi nilai tukar mata uang.

2. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Fiskal)
Setelah mendapatkan total penghasilan, perusahaan dapat menguranginya dengan biaya-biaya yang diperbolehkan oleh undang-undang pajak. Biaya ini disebut "biaya fiskal" dan berbeda dengan biaya akuntansi komersial. Contoh biaya yang dapat dikurangkan antara lain:
  • Biaya operasional: Gaji, sewa, listrik, dan biaya administrasi.
  • Penyusutan dan amortisasi: Pengurangan nilai aset tetap dan aset tidak berwujud.
  • Iuran dana pensiun: Iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.

Penting: Ada beberapa biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak (non-deductible expense), seperti sumbangan, biaya makan dan minum di tempat kerja yang tidak termasuk fasilitas kantor, serta pajak penghasilan yang sudah dibayar.

3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah Penghasilan Bruto dikurangi dengan seluruh biaya fiskal, hasilnya adalah Penghasilan Neto Fiskal. Angka inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak. Jika perusahaan memiliki kerugian dari tahun-tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun), kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi Penghasilan Neto Fiskal. Hasil akhirnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4. PPh Terutang
PKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Sejak tahun 2022, tarif umum PPh Badan di Indonesia adalah 22%.
Rumus Sederhana:
PPh Terutang=Penghasilan Kena Pajak×22%
Terdapat juga fasilitas penurunan tarif bagi perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 miliar, yang mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% untuk sebagian penghasilannya.

5. Kredit Pajak
Sebelum menyetor pajak, perusahaan dapat mengkreditkan atau mengurangkan pajak yang sudah dibayar di muka atau yang sudah dipotong oleh pihak lain. Contohnya:
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah saat perusahaan bertransaksi dengan pemerintah.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan sewa, royalti, atau jasa.
  • Angsuran PPh Pasal 25: Pembayaran pajak yang diangsur setiap bulan oleh perusahaan.
Kewajiban Pelaporan: SPT Tahunan PPh Badan
Setiap perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen ini merangkum seluruh perhitungan pajak perusahaan, dilampiri dengan laporan keuangan (neraca dan laba rugi) serta rekapitulasi biaya. Pelaporan ini kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
Dampak Kepatuhan dan Sanksi
Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan PPh Badan adalah kunci untuk menjaga legalitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki catatan yang baik di mata pemerintah dan calon mitra bisnis. Sebaliknya, keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat mengakibatkan:
  • Denda: Atas keterlambatan pelaporan SPT.
  • Bunga: Atas kekurangan pembayaran pajak.
  • Sanksi pidana: Jika terbukti melakukan penghindaran pajak secara sengaja.
Memahami dan mengelola PPh Badan adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan bagi setiap perusahaan.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter