Dapatkan wawasan mendalam dan perspektif mengenai isu-isu perpajakan. Kolom ini menyajikan analisis komprehensif, interpretasi peraturan, dan saran praktis yang dapat membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Kalau kita bedah pelan, PMK 37/2025 menunjuk penyelenggara PMSE—berkedudukan di dalam atau luar negeri—sebagai “pihak lain” pemungut PPh 22, dengan prasyarat tertentu (termasuk escrow account). Tujuannya.....
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.
TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
Daftarkan alamat email Anda, dan dapatkan informasi terbaru tentang Regulasi Pajak, Kurs, dan Berita Perpajakan lainnya dari kami yang akan di kirim melalui alamat email Anda yang terdaftar.
Gabung sekarang dan tunggu info terbaru dari kami.