Beranda  ❯  Publikasi  ❯  Opini  ❯  Membedah PMK 50/2025: Regulasi Kripto Makin Jelas, Pajak Makin Transparan
12 Agustus 2025 • Taxindo Prime Consulting

Membedah PMK 50/2025: Regulasi Kripto Makin Jelas, Pajak Makin Transparan

Membedah PMK 50/2025: Regulasi Kripto Makin Jelas, Pajak Makin Transparan
Halo, saya Ria Apriyanti, Tax Consultant di Taxindo Prime Consulting.
Belakangan ini, banyak yang tanya soal aturan pajak kripto terbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Saya ingin berbagi opini agar kamu bisa memahami perubahan penting ini dengan jelas dan tanpa pusing. Yuk, kita bahas tuntas agar Anda bisa memahami perubahannya dengan mudah.
 
Apa sih yang baru dari PMK 50/2025 ini?
Mulai 1 Agustus 2025, aturan pajak kripto Indonesia berubah signifikan. Pemerintah menghapus PPN atas transaksi aset kripto di platform resmi, menyetarakan kripto dengan surat berharga yang bebas PPN. Tarif PPh final juga naik menjadi 0,21%, tapi justru bikin aturan lebih simpel dan adil. Selain itu, pengawasan kripto kini di bawah OJK, bukan Bappebti lagi. Ini tanda bahwa pemerintah mengakui kripto sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas.
 
Kok bisa PPN dihapus? Apa dampaknya buat pelaku usaha?
Dulu, PPN dikenakan karena kripto dipandang sebagai barang tidak berwujud, yang membuat beban pajak jadi berat. Sekarang, berdasarkan Pasal 2 PMK 50/2025, penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN karena disetarakan dengan surat berharga. Dengan dihapusnya PPN atas transaksi aset kripto, pelaku usaha dapat lebih percaya diri beroperasi secara legal di dalam negeri. Dampaknya, daya saing platform lokal jadi lebih kuat dan potensi penghindaran pajak juga berkurang. Namun, perlu diingat bahwa PPN tetap dikenakan untuk penyerahan JKP berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
 
Tarif PPh naik, kok bisa dianggap lebih adil dan sederhana?
Meskipun naik dari tarif sebelumnya (0,1% untuk pedagang terdaftar dan 0,2% untuk non-terdaftar) menjadi 0,21%, tarif PPh final yang tunggal ini justru menyederhanakan administrasi pajak karena hanya ada satu tarif yang jelas. Pelaporan jadi mudah, dan tidak membebani investor kecil karena tarifnya masih relatif rendah. Ini memperluas basis pajak secara efisien.
 
Apa arti perpindahan pengawasan ke OJK?
Ini menegaskan bahwa kripto adalah instrumen keuangan yang perlu pengawasan lebih holistik dan profesional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya kapabilitas  dan pengalaman yang lebih luas dibanding Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengatur sektor keuangan, sehingga tata kelola kripto jadi lebih transparan, terpercaya dan aman.
 
Lalu, apa manfaat kebijakan ini untuk negara dan pelaku industri?
Negara mendapat penerimaan pajak yang lebih optimal dari transaksi aset digital. Sementara itu, pelaku usaha dan investor dapat beroperasi di ekosistem yang aturannya lebih jelas dan terjamin keamanannya. Kehadiran aturan baru ini juga disambut baik oleh pelaku industri. Kejelasan tarif, administrasi yang sederhana, dan dihapusnya PPN membuat mereka lebih percaya diri beroperasi di dalam negeri. Kondisi ini diprediksi akan meningkatkan transaksi kripto di platform resmi, sekaligus mencegah arus modal ke luar negeri. Dengan begitu, investor asing pun akan melihat Indonesia sebagai yurisdiksi yang lebih ramah terhadap inovasi digital.
 
Hmm, kira-kira tantangan apa yah yang harus dihadapi kedepannya?
Menurut pandangan saya, tantangan utamanya adalah pelaksanaan regulasi yang konsisten, edukasi publik agar memahami aturan baru, pengawasan yang adaptif dan koordinasi antar regulator serta pelaku industri agar ekosistem kripto tumbuh sehat dan terkendali.

Secara keseluruhan, PMK 50/2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih matang, transparan, dan terpercaya. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, tetapi juga memastikan penerimaan negara yang lebih optimal. Dengan perpindahan pengawasan ke OJK dan adanya penyesuaian tarif pajak yang lebih sederhana, kebijakan ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang sehat dan terkendali di Indonesia.
 
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter