Beranda  ❯  SUBJECT MATTER EXPERT  ❯  Pajak UMKM
SUBJECT MATTER EXPERT

Pajak UMKM

Taxindo Prime Consulting • 31 Juli 2025
Pajak UMKM
Pajak UMKM

I. Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, kesuksesan sebuah bisnis tidak hanya diukur dari besarnya omzet, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk perpajakan. Memahami pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membangun fondasi bisnis yang kuat, legal, dan profesional.

II. Dasar Hukum dan Kategori UMKM
Definisi UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Kategori usaha ditentukan berdasarkan omzet tahunan:
  • Usaha Mikro: Memiliki omzet tahunan hingga Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Khusus untuk perpajakan, peraturan kunci yang menjadi landasan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini memberikan kemudahan signifikan bagi UMKM agar dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih sederhana.

III. Skema PPh Final 0,5% yang Menguntungkan
Salah satu inovasi terbesar dalam perpajakan UMKM adalah penerapan skema PPh Final. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan dan pembayaran pajak, di mana pajak dihitung berdasarkan total omzet, bukan laba bersih.
  • Tarif dan Batasan Omzet: Tarif yang berlaku adalah 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. Skema ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Insentif Omzet Tidak Kena Pajak: Kebijakan ini menjadi angin segar bagi UMKM mikro. Sesuai PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi diberikan insentif pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun. Artinya, Anda hanya perlu membayar pajak 0,5% dari omzet yang melebihi batas Rp500 juta tersebut.
Sebagai contoh, jika omzet bulanan Anda adalah Rp50 juta, maka omzet tahunan Anda adalah Rp600 juta. Dengan insentif ini, omzet yang dikenai pajak hanya sebesar Rp100 juta (Rp600 juta - Rp500 juta), sehingga total pajak yang harus Anda bayar dalam setahun hanya 0,5% x Rp100 juta = Rp500.000.

IV. Pajak Lain yang Relevan
Selain PPh Final, ada beberapa jenis pajak lain yang mungkin relevan bagi UMKM, tergantung pada skala dan jenis usahanya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika omzet tahunan Anda melebihi Rp4,8 miliar, Anda wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, Anda wajib memungut PPN sebesar 11% dari setiap penjualan dan menyetorkannya ke negara.
  • Pajak Daerah: Ini adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan aturannya bisa berbeda di setiap wilayah. Contohnya adalah Pajak Restoran (jika Anda memiliki bisnis kuliner), Pajak Reklame, atau Pajak Parkir.

V. Proses Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Proses administrasi pajak UMKM juga telah dibuat lebih sederhana.
  • Pembayaran Pajak: PPh Final dibayarkan setiap bulan. Anda bisa membuat kode billing melalui aplikasi DJP Online atau kanal lainnya, lalu membayarnya melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran digital.
  • Pelaporan Pajak: Meskipun pajak dibayar bulanan, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT ini harus disampaikan setahun sekali, paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

VI. Tips dan Rekomendasi Praktis
  • Pentingnya Pembukuan: Lakukan pencatatan sederhana dan rapi atas omzet harian atau bulanan. Ini akan memudahkan Anda dalam menghitung pajak, mengelola keuangan, dan menyusun laporan saat dibutuhkan.
  • Akses Informasi Resmi: Selalu merujuk pada sumber resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs web atau media sosial mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
  • Manfaatkan Insentif: Pastikan Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tidak membayar PPh Final untuk 500 juta pertama omzet tahunan Anda.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter