Beranda  ❯  Konsultasi  ❯  Potongan untuk PPh 21
KONSULTASI PAJAK

Potongan untuk PPh 21

15 Mei 2025
Ahmad
Ahmad
Bogor

Halo, saya Ahmad seorang karyawan yang baru beberapa bulan bekerja. Setiap bulan, saya lihat ada potongan untuk PPh 21 di slip gaji saya. Saya masih bingung, sebenarnya apa itu PPh 21? Mengapa gaji saya dipotong? Lalu, apakah semua penghasilan dipotong pajak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Sonya Marthayori
Sonya Marthayori
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Jawaban:

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Pemotongan pajak di slip gaji adalah hal yang wajar dan merupakan kewajiban setiap karyawan yang penghasilannya di atas batas tertentu. Mari kita bahas satu per satu.

 

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, maupun peserta kegiatan. Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang memotong penghasilan Anda dari pekerjaan atau jasa.

 

Mengapa Gaji Dipotong PPh 21?

 

Gaji Anda dipotong PPh 21 karena pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk membayar pajak. PTKP adalah batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Sebagai contoh, untuk tahun 2024, PTKP bagi wajib pajak lajang adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan Anda per bulan melebihi jumlah tersebut, maka selisihnya akan dihitung dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. Ini adalah bentuk gotong royong warga negara untuk membiayai pembangunan negara.

 

Apakah Semua Penghasilan Dipotong Pajak?

 

Tidak semua penghasilan dipotong pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah melebihi batas PTKP. Selain itu, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti:

  • Bantuan atau sumbangan.

  • Harta hibahan.

  • Beasiswa.

  • Iuran pensiun yang dibayarkan ke dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.

Untuk memastikan apakah penghasilan Anda sudah dihitung dengan benar, Anda dapat melihat rincian perhitungan di slip gaji. Biasanya, perusahaan akan mencantumkan komponen-komponen penghasilan dan potongan, termasuk PPh 21.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh 21, Anda dapat menghubungi bagian keuangan atau HRD di perusahaan Anda.

KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter