Halo, terima kasih atas pertanyaannya.
Pemotongan pajak di slip gaji adalah hal yang wajar dan merupakan kewajiban setiap karyawan yang penghasilannya di atas batas tertentu. Mari kita bahas satu per satu.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, maupun peserta kegiatan. Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang memotong penghasilan Anda dari pekerjaan atau jasa.
Gaji Anda dipotong PPh 21 karena pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk membayar pajak. PTKP adalah batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Sebagai contoh, untuk tahun 2024, PTKP bagi wajib pajak lajang adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan Anda per bulan melebihi jumlah tersebut, maka selisihnya akan dihitung dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. Ini adalah bentuk gotong royong warga negara untuk membiayai pembangunan negara.
Tidak semua penghasilan dipotong pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah melebihi batas PTKP. Selain itu, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti:
Bantuan atau sumbangan.
Harta hibahan.
Beasiswa.
Iuran pensiun yang dibayarkan ke dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
Untuk memastikan apakah penghasilan Anda sudah dihitung dengan benar, Anda dapat melihat rincian perhitungan di slip gaji. Biasanya, perusahaan akan mencantumkan komponen-komponen penghasilan dan potongan, termasuk PPh 21.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh 21, Anda dapat menghubungi bagian keuangan atau HRD di perusahaan Anda.