Beranda  ❯  Konsultasi  ❯  Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Apakah saya wajib membayar pajak?
KONSULTASI PAJAK

Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Apakah saya wajib membayar pajak?

14 Agustus 2025
Satria - Pedagang Kuliner
Satria - Pedagang Kuliner
Jakarta

Halo Kak Dita! Izin bertanya. Perkenalkan, saya Satria, seorang pemilik warung makan kecil di depan rumah. Omzetnya masih di bawah Rp 500 juta per tahun. Apakah saya wajib membayar pajak, ya?
 

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant
Jawaban:
Halo, Kak Satria! Perkenalkan saya Dita, konsultan dari Taxindo Prime Consulting.

Terkait pertanyaan Kak Satria, sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Kak Satria tidak wajib membayar PPh. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 7 ayat (2a), penghasilan dari usaha hingga batas Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tetap ada.

Meskipun omzet Kak Satria tidak dikenai PPh, Kak Satria tetap harus melakukan pencatatan omzet bulanan secara teratur. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar saat omzet kumulatif Kak Satria dalam satu tahun pajak mulai melebihi batas Rp 500 juta. Jika hal itu terjadi, barulah omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dalam Pasal 56 ayat 2.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa meskipun saat ini Kak Satria belum membayar pajak, kepatuhan administrasi seperti memiliki NPWP dan mencatat omzet tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini akan membantu Kak Satria menghindari sanksi di masa mendatang, serta mempermudah pengisian SPT Tahunan yang merupakan kewajiban tahunan setiap wajib pajak.
 
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter