Beranda  ❯  Konsultasi  ❯  Karakteristik Pajak Penghasilan
KONSULTASI PAJAK

Karakteristik Pajak Penghasilan

11 Agustus 2025
Djoko
Djoko
Jember

Halo, Saya Djoko mahasiswa Universitas Terbuka - Jember, izin mengajukan beberapa pertanyaan.
  1. Apa saja karakteristik utama dari Pajak Penghasilan?
  2. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak subjektif?
  3. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak langsung?
  4. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
  5. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?

M. Naufal Afif
M. Naufal Afif
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Jawaban:
1. Apa saja karakteristik utama dari Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu pajak subjektif, pajak langsung, pajak pusat, sistem self-assessment dan withholding, serta memiliki tarif yang bersifat progresif.

2. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak subjektif?
Pajak Penghasilan disebut pajak subjektif karena dalam menentukan besarnya beban pajak, keadaan Subjek Pajak sangat diperhatikan. Hal ini erat kaitannya dengan teori gaya pikul, di mana pengenaan pajak bergantung pada besarnya kemampuan membayar Subjek Pajak.
 
3. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak langsung?
Ciri terbaik dari pajak langsung adalah adanya periodisitas. Penghitungan pajak langsung dilakukan untuk satu periode tertentu, misalnya satu tahun pajak.
 
4. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Dalam sistem  self-assessment, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, tanpa harus menunggu ketetapan pajak dari fiskus.
 
5. Apa yang dimaksud dengan sistem withholding dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Sistem  withholding adalah sistem di mana Undang-Undang mewajibkan pihak ketiga untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Contohnya termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan sebagian PPh Pasal 4 ayat (2) serta PPh Pasal 15.
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter