Beranda  ❯  Konsultasi  ❯  Apakah setiap barang yang saya jual harus dikenakan PPN?
KONSULTASI PAJAK

Apakah setiap barang yang saya jual harus dikenakan PPN?

14 Agustus 2025
Cahyadi
Cahyadi
Jakarta

Selamat pagi, saya Cahyadi seorang pengusaha kecil yang baru saja memulai bisnis toko kelontong. Belakangan ini saya sering mendengar tentang PPN. Apakah setiap barang yang saya jual harus dikenakan PPN? Bagaimana cara saya tahu barang apa saja yang harus saya kenakan PPN, dan bagaimana cara menghitungnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Irfan Gunawan
Irfan Gunawan
Senior Tax Consultant
Jawaban:

Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri. Pada dasarnya, semua barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Secara umum, semua barang dan jasa yang Anda jual di toko kelontong Anda, seperti makanan kemasan, minuman, dan perlengkapan rumah tangga, adalah Barang Kena Pajak (BKP). Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

Bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak (misalnya beras, garam, dan gula).

  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan (misalnya perbankan).


Cara Menghitung PPN
Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11%. PPN dihitung dari harga jual barang atau jasa.

Contoh: Jika Anda menjual satu bungkus kopi dengan harga Rp10.000, maka PPN yang harus Anda pungut dari pembeli adalah:

PPN = Harga Jual × 11% PPN = Rp10.000 × 11% PPN = Rp1.100

Jadi, harga yang Anda tawarkan kepada pembeli adalah Rp11.100 (Rp10.000 harga barang + Rp1.100 PPN).

Sebagai pengusaha, Anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang telah Anda pungut tersebut kepada negara. Namun, kewajiban ini baru berlaku jika omzet usaha Anda dalam setahun telah melebihi batas yang ditetapkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk memastikan apakah Anda sudah termasuk PKP dan wajib memungut PPN, Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

​​​​​​​Semoga penjelasan ini bisa membantu. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk bertanya kembali.

KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter