Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri. Pada dasarnya, semua barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Secara umum, semua barang dan jasa yang Anda jual di toko kelontong Anda, seperti makanan kemasan, minuman, dan perlengkapan rumah tangga, adalah Barang Kena Pajak (BKP). Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:
Bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak (misalnya beras, garam, dan gula).
Cara Menghitung PPN
Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11%. PPN dihitung dari harga jual barang atau jasa.
Contoh: Jika Anda menjual satu bungkus kopi dengan harga Rp10.000, maka PPN yang harus Anda pungut dari pembeli adalah:
PPN = Harga Jual × 11% PPN = Rp10.000 × 11% PPN = Rp1.100
Jadi, harga yang Anda tawarkan kepada pembeli adalah Rp11.100 (Rp10.000 harga barang + Rp1.100 PPN).
Sebagai pengusaha, Anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang telah Anda pungut tersebut kepada negara. Namun, kewajiban ini baru berlaku jika omzet usaha Anda dalam setahun telah melebihi batas yang ditetapkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk memastikan apakah Anda sudah termasuk PKP dan wajib memungut PPN, Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Semoga penjelasan ini bisa membantu. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk bertanya kembali.