Beranda  ❯  Konsultasi  ❯  Jasa Konsultan Pribadi: Kena PPh 21 atau PPh 23?
KONSULTASI PAJAK

Jasa Konsultan Pribadi: Kena PPh 21 atau PPh 23?

13 Agustus 2025
SARI
SARI
Surabaya

Halo, saya Sari dari PT Maju Sejahtera, saya berencana menggunakan jasa konsultan pemasaran yang merupakan seorang orang pribadi dan beliau memiliki NPWP. Saya ingin memastikan, "Apakah jasa konsultan yang diberikan oleh orang pribadi ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 23 atau bukan?”

RIA APRIYANTI
RIA APRIYANTI
Senior Tax Consultant
Jawaban:
Jasa konsultan pemasaran yang diberikan oleh seorang konsultan orang pribadi kepada PT Maju Sejahtera tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Mengacu pada Pasal 3 huruf c angka 1 PMK Nomor 252/PMK.03/2008, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga, PT Maju Sejahtera sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada konsultan orang pribadi tersebut.
 
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter