Beranda  ❯  Tarif Bunga Keputusan Menteri Keuangan • Tanggal Berlaku : 01 September 2025 - 30 September 2025
Tarif Bunga KMK
Informasi tentang persentase bunga yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi atau imbalan terkait perpajakan.
Tarif Bunga Keputusan Menteri Keuangan Tanggal Berlaku : 01 September 2025 - 30 September 2025
TARIF BUNGA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
KMK Nomor : 5/MK/EF/2025
Tanggal Berlaku : 01 September 2025 - 30 September 2025
Sanksi Administrasi
No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,54% (nol koma lima empat persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,37% (satu koma tiga tujuh persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) 1,79% (satu koma tujuh sembilan persen)
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,20% (dua koma dua nol persen)
Imbalan Bunga
No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,54% (nol koma lima empat persen)
Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Gabung Newsletter